Jalur Domisili
Syarat:
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap 1 tahun 2026.
Nama Orang Tua / Wali calon murid baru baik sebagai kepala atau anggota keluarga yang tercantum pada kartu keluarga (KK) harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan KK sebelumnya.
Kartu Keluarga Dalam keadaan tertentu (terkena bencan alam, bencana sosial) dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.