Kata Pengantar

Dr. Ir. WAHID WAHYUDI, MT

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur 

Sebagai salah satu pilar Pembangunan Manusia di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat. Untuk mempercepat pencapaian sasaran pembangunan pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah melakukan banyak terobosan yang dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Salah satunya adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Timur tahun pelajaran 2022/2023. Pelaksanaan PPDB Jawa Timur tahun 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa. Secara umum sistem seleksi PPDB dilaksanakan secara daring dan beberapa satuan pendidikan secara luring. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk mendaftar dan memantau hasil PPDB selama masih diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Timur. Besar harapan pelaksanaan PPDB di Provinsi Jawa Timur dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Semoga ALLAH SWT memudahkan, Aamiin. 

Terimakasih.

KETENTUAN UMUM

  1. Calon peserta didik baru berusia paling tinggi 21 (dua Puluh Satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (2022) dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
  1. Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
  2. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) satuan pendidikan tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
  3. Peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
  4. Jika hasil verifikasi dinyatakan adanya pemalsuan dokumen maka peserta didik baru tersebut dinyatakan gugur/batal diterima di sekolah tersebut.
  5. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima tetapi tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
  6. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran calon peserta didik baru/PPDB.
  7. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik
  8. Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, TIDAK BOLEH BUTA WARNA, kecuali Program Keahlian Teknologi Konstruksi dan Properti

KAMI SIAP MELAYANI PENGAMBILAN PIN PPDB SMA TAHUN 2022/2023

LAYANAN PPDB SMA NEGERI 1 BERBEK

A. NOMOR PELAYANAN (Call Centre) PPDB SMA NEGERI 1 BERBEK 

  1. Nomor laynan untuk calon siswa, orang tua, atau masyarakat umum.
  • 0812 2066 2189 ( Supriyadi, S.Pd. M.M)
  • 0857 8410 2672 ( Lilik Yuliana, S.Pd)
  • 0812 3248 3018 (Edi Prastyawan, S.Pd.)
  • 0812 3317 1654 (Muhammim Sarifudin, S.PdI)
  • 0857 3365 8532 (Mohammad izulhaq)
  • 0823 3307 9687 ( M. Sholeh Nur Wahyudi)

JADWAL PPDB JATIM TAHUN 2022

JALUR PENDAFTARAN PPDB SMAN 1 BERBEK

Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

1. JALUR AFIRMASI

  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak buruh, dan penyandang disabilitas.
  • Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari
    pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu
    sebanyak 7% (tujuh persen), anak buruh adalah sebanyak
    5% (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah
    sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
  • Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur
    afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan
    jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar
    zona;
  • Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu)
    sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang
    berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1
    (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar
    zona
  • Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
  1. Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/

  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/

  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/

  4. Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/

  5. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/

  6. Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/ dan/atau

  7. Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya. sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

  • Apabila dalam poin huruf (e) tidak terpenuhi, dapat
    menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat
    Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa;
  • Jalur afirmasi dari anak buruh, dibuktikan dengan bukti
    keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan
    keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
    Pemerintah Daerah seperti pada huruf (e) dan (f) serta
    surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang
    tua/wali;
  • Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak
    mampu dan anak buruh, wajib menyertakan surat
    pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang
    menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti
    memalsukan bukti keikutsertaan dalam program
    penanganan keluarga tidak mampu;
  • Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan
    peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak
    mampu sebagaimana dimaksud pada huruf (e), (f), dan /atau
    (g), sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan
    verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil
    verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  • Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program
    penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud
    pada huruf (i) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan;
  • Calon peserta didik baru dari penyandang disabilitas
    diperuntukkan bagi calon peserta didik kategori disabilitas
    ringan dan mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen
    fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik
    oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan Kepala Sekolah asal yang menerangka kelompok difabel siswa serta telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau bentuk lain yang sederajat;
  •  Layanan bagi penyandang disabilitas diprioritaskan pada sekolah yang sudah di tunjuk sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, sedangkan sekolah lain dapat menerima calon peserta didik baru sesuai layanan yang ada. 
  • Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka penentuan penerimaan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah; dan
  • Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur zonasi untuk jenjang SMA, dan dimasukkan kuota jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.

2. JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari
    Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga
    Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;
  2. Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5% (lima
    persen) dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas
    Orang Tua/Wali sebanyak 2% (dua persen), Anak
    Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2% (dua persen), dan
    Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% (satu persen) dari
    pagu sekolah;
  3. Jalur PPDB Pindah Tugas Orang Tua/Wali diperuntukkan
    bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan
    tugas orang tua/wali dibuktikan dengan;
    1) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan, dan;
    2) Surat Keterangan Domisili
  4. Surat Penugasan yang dimaksud pada nomor 3 bagian 1)
    adalah diperoleh saat calon peserta didik baru tersebut
    bersekolah di SMP/Sederajat.
  5. Perpindahan Tugas Tugas Orang tua/wali yang dimaksud
    pada huruf c adalah antar Kabupaten/Kota dalam provinsi
    Jawa Timur, atau dari luar Jawa Timur.
  6. Surat Keterangan Domisili yang dimaksud pada huruf c
    nomor 2) diterbitkan pada saat orang tua/wali mulai pindah
    tugas oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain
    yang berwenang.
  7. Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada huruf f) tidak
    dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan
    Surat Keterangan Domisili sesuai dengan alamat instansi,
    lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang
    mempekerjakan yang dikeluarkan oleh atasan langsung.
  8. Surat Keterangan Domisili pada huruf f) dan huruf g), tidak
    dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur PPDB selain
    jalur Pindah Tugas Orang tua/Wali.
  9. Jalur PPDB Anak Guru/Tenaga Kependidikan diperuntukkan
    bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan baik PNS/Non PNS
    dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya
    bertugas dengan melampirkan surat tugas dari Kepala
    Satuan Pendidikan;
  10. Jalur PPDB Anak Tenaga Kesehatan diperuntukkan bagi anak
    Dokter/Perawat/Sopir Ambulance/tenaga teknis kesehatan,
  11. yang terlibat langsung dalam penanganan pandemi COVID19 di rumah sakit/puskesmas yang berada di wilayah Provinsi
    Jawa Timur, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari atasan
    langsung tempat orang tua/wali bertugas;
  12. Jalur Anak Tenaga Kesehatan dapat menggunakan Surat
    Keterangan Domisili yang diterbitkan pada saat orang
    tua/wali mulai bekerja di rumah sakit/puskesmas yang
    berada di wilayah Provinsi Jawa Timur pada penanganan
    pandemi COVID-19 oleh lurah/kepala desa atau pejabat
    setempat lain yang berwenang.
  13. Dalam hal Surat Keterangan Domisili pada huruf k) tidak
    dimiliki oleh calon peserta didik baru, dapat diganti dengan
    domisili sesuai alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi
    Jawa Timur pada penanganan pandemi COVID-19 tempat
    bekerja.
  14. Surat Keterangan Domisili pada huruf k) dan domisili sesuai
    dengan alamat rumah sakit/puskesmas Provinsi Jawa Timur
    pada penanganan pandemi COVID-19 tempat bekerja pada
    huruf l), tidak dapat digunakan untuk mendaftar pada jalur
    PPDB selain Jalur Anak Tenaga Kesehatan.
  15. Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang tua/wali, calon
    peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu)
    sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan,
    sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu)
    kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
  16. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang
    tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili
    terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
  17. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur pindah tugas orang
    tua/wali dan anak tenaga kesehatan, maka sisa kuota dapat
  18. dialokasikan untuk calon peserta didik pada jalur anak
    guru/tenaga kependidikan; dan
  19.  Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali
    belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam
    jalur zonasi untuk jenjang SMA, dan dimasukkan dalam jalur
    prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.

3. JALUR PRESTASI HASIL LOMBA 

a. Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional;

b. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% (lima persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen) dan prestasi hasil lomba bidang non akademik sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;

c. Dalam hal kuota jalur prestasi hasil lomba bidang akademik tidak terpenuhi, maka dapat dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik dan sebaliknya; d. Dalam hal kuota jalur prestasi berdasarkan hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA dan jalur Prestasi Nilai Akademik untuk jenjang SMK;

e. Jalur prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik, pada jenjang SMA calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan sesuai dengan domisili calon peserta didik, sedangkan pada
jenjang SMK calon peserta didik baru dari dalam zona atau
luar zona;
f. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
g. Prestasi hasil lomba bidang akademik dan/atau bidang non akademik yang dimaksud adalah:
1) Prestasi hasil lomba bidang akademik terdiri dari:
Pengetahuan dan Teknologi yang terdiri dari:
• Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau Kompetisi
Sains Nasional (KSN);
• Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN);
• Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI);
• Kompetisi Sains Madrasah (KSM);
• Kompetisi Robotika; dan
• Lomba bidang akademik lainnya.
2) Prestasi hasil lomba bidang Non Akademik terdiri dari:
a) Prestasi bidang seni adalah Festival dan Lomba Seni
Siswa Nasional (FLS2N).
b) Prestasi bidang olahraga:
• Gala Siswa Indonesia (GSI);
• Ajang Kompetensi Seni dan Olahraga Madrasah(AKSIOMA);
• Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN);
• Pekan Olahraga Nasional (PON);
• Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV);
• Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS);
• Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (POPWIL);

• Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA); dan
• Paragames Olahraga Nasional.
c) Prestasi bidang Keagamaan:
• Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)
• Hafiz Qur’an
d) Prestasi bidang Pramuka:
e) Delegasi sekolah; dan
f) Prestasi Lomba bidang non akademik lainnya.
j. Prestasi hasil lomba dalam hal ini dibatasi dengan ketentuan:
1) Prestasi hasil lomba diperuntukan bagi calon peserta
didik baru yang memiliki prestasi pada kategori
perorangan/ Individu dan/atau beregu/kelompok.
2) Setiap hasil lomba dilakukan penskoran pada masingmasing lomba baik berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok, dan tidak berjenjang individu/perorangan ataupun beregu/kelompok.
3) Adapun prestasi yang bersifat beregu/kelompok maka jumlah yang diterima di 1 (satu) satuan pendidikan tidak boleh melebihi 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan.
4) Verifikasi dan legalisasi sertifikat atau piagam dilakukan oleh kepala sekolah SMP/sederajat asal.
5) Apabila didalam sertifikat atau piagam tidak tertulis tingkat lomba, maka harus dilampiri surat keterangan dari Kepala Sekolah SMP/Sederajat asal, tentang tingkat lombanya.
h. Prestasi diperoleh pada saat calon peserta didik bersekolah di tingkat SMP/Sederajat.
i. Pemalsuan bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf (h) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK
a. Jalur Prestasi Nilai Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat.
b. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.
c. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65% (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.
d. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
e. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
f. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
1) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata
pelajaran;
2) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
3) Bahasa Indonesia;
4) Matematika;
5) Ilmu Pengetahuan Alam;
6) Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
7) Bahasa Inggris.

g. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3) saja.

h. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
i. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir.
j. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh).
k. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
l. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
m.Nilai Akhir yang dimaksud pada huruf (l) digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
n. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.

5. JALUR ZONASI
a. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2022, tanggal 20 Juni 2022.
b. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi Jawa Timur dapatmenerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi
kuota.
c. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50% (lima puluh persen) dari pagu sekolah.
d. Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.
e. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
f. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
g. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
h. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (g) meliputi:
1) bencana alam; dan/atau
2) bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Catatan:
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. BencanaNon alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
i. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:
1) Kartu Keluarga Baru karena penambahan / pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2022; dan
2) Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
j. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.
k. Dalam hal kuota jalur zonasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.

 

ATURAN PPDB JATIM 2022

By Harits

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *